Panduan Fardhu Kifayah Lengkap
Jurnalilmiyah.Com. Sebagaimana diketahui bahwa ada empat kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal atau mayit. Keempat kewajiban itu adalah memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur. Memandikan mayit adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Tentunya ada aturan dan tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam memandikan mayit. Para ulama menyebutkan ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan mayit, yakni cara minimal dan cara sempurna. Download buku disini: https://drive.google.com/file/d/1B2HHicva4oDDDFpD33K0IAx6ZRTgQqj-/view?usp=sharing Sedikit lebih rinci secara teknis cara ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya. Bila cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka ...