Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Hukum menahan infaq masjid

Gambar
HUKUM MENAHAN INFAQ MASJID Pendahuluan Kata infaq adalah kata serapan dari bahasa Arab: al-infâq. Kata al-infâq adalah mashdar (gerund) dari kata anfaqa–yunfiqu–infâq[an]. Kata anfaqa sendiri merupakan kata bentukan; asalnya nafaqa–yanfuqu–nafâq[an] yang artinya: nafada (habis), faniya (hilang/lenyap), berkurang, qalla (sedikit), dzahaba (pergi), kharaja (keluar). Karena itu, kata al-infâq secara bahasa bisa berarti infâd (menghabiskan), ifnâ’ (pelenyapan/pemunahan), taqlîl (pengurangan), idzhâb (menyingkirkan) atau ikhrâj (pengeluaran). [1] Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa infaq bisa diberikan kepada siapa saja artinya mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu termasuk dalam hal ini adalah mengeluarkan infaq ke mesjid. [2] Namun yang menjadi permasalahan lain adalah berkenaan tentang penyaluran infaq mesjid, hal ini karena beberapa kenajiran mesjid terkesan menahan-nahan infaq masjid dan tidak menyalurkannya. Dari hal ini sekurangnya ada 2 permasalahan yang harus kit